Batulicin, kalselpos.com -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) amankan seorang tersangka pelaku pengedar sabu, di Jalan Simpang Empat Sumpol, Kecamatan Satui.
Tersangka berinisial HY ini tercatat sebagai warga Desa Sungai Danau. Ia tak berkutik, usai diamankan, pada Minggu malam, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.
Disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa kepada kalselpos.com, Rabu (17/8/22), HY kedapatan memiliki sabu sebanyak 2,84 gram dengan berat bersih 1,71 gram, yang sudah dikemas menjadi lima paket.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarkat akan adanya terjadi transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).





