Miliki Kesaktian, lakukan Nikah Batin, usir Jin dalam Tubuh Wanita

istimewa PERAGAKAN AKSI - Tersangka J saat memperagakan saat melakukan aksinya terhadap korban di depan aparat kepolisian.dillah(kalselpos.com)

“Aksi kekerasan seksual ini terbongkar, setelah adanya laporan dari suami korban kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka pelaku ditangkap,” kata Kapolres.

Bacaan Lainnya

Untuk korban sendiri saat ini ada tiga orang, dua orang warga Batola dan satu asal Kabupaten Tapin.

Kemudian kasus kedua, adalah tindak pidana pencabulan di bawah umur, dengan tersangka inisial MZ (27), dengan korbannya adalah M, gadis 15 tahun.

“Pelaku MZ memang berpacaran dengan korban kurang lebih satu tahun dan dilakukannya atas dasar suka sama suka, “ujar Kapolres.

Namun karena belum resmi menikah dan korban di bawah umur tetap saja melanggar hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Di samping itu, orangtua korban tidak menerima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait