Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin, Selasa (16/8/2022) siang, mengelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Konftensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser di dampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono.
Kedua tersangka pertama inisial J (50) untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pelaku inisial MZ kasus tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dua tersangka pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan di bawah umur.
“Pertama, pelaku J diamankan polisi karena menjalankan aksinya yang mengaku sebagai “Guru Spiritual” yang sudah berjalan kurang lebih empat tahun, “jelas Kapolres.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi seksual yaitu dengan kesaktiannya bsa melihat ada jin dalam tubuh korban, dan sebagai obat untuk menghilangkannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan nikah batin(hubungan suami istri), namun sebelumnya korban terlebih dahulu minum air.
Usai minum, korban tak sadarkan diri seperti orang linglung, pada saat itulah pelaku menyetubuhi korbannya.





