Sampit, kalselpos.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membenarkan, tes urine pegawai di Kecamatan Parenggean pada Rabu (10/8) lalu menunjukkan lima sampel urine dinyatakan positif mengandung zat yang ada pada narkoba.
Saat ini pemerintah daerah masih mendalami masalah tersebut. Jika benar terbukti menggunakan narkoba, pegawai tersebut akan diberi sanksi berat, bahkan hingga pemecatan dari tempat dia bekerja.
“Untuk pegawai yang berstatus tenaga kontrak, kita bisa otomatis menerapkan pemecatan. Sedangkan untuk yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maka prosesnya dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin (15/8/2022).
Tes urine pegawai di Kecamatan Parenggean pada Rabu (10/8) lalu dilaksanakan secara mendadak. Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Irawati yang juga menjabat Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.
Hasil pemeriksaan oleh tim, terdapat lima sampel urine yang dinyatakan positif. Sampel urine itu milik dua orang ASN dan tiga orang tenaga kontrak.
Perlu pendalaman untuk memastikan apakah zat terlarang dalam urine itu akibat sengaja mengonsumsi narkoba, atau justru akibat obat keras yang penggunaannya memang atas resep dokter akibat suatu penyakit.
Jika terbukti positif mengonsumsi narkoba, Halikinnor memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan. Namun semua prosedur akan dilalui agar tidak ada aturan yang dilanggar.
Terhadap tenaga kontrak yang melakukan pelanggaran, pemerintah daerah bisa langsung mengambil tindakan tegas karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun terhadap pegawai berstatus ASN, maka ada prosedur yang harus diikuti sesuai aturan.
“Kita tidak boleh sembarangan. Yang jelas jabatannya pasti dicopot, tinggal sanksi apakah dia diberhentikan dari PNS atau tidak. Nanti dilihat dari tingkat kesalahannya,” demikian Halikinnor.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





