Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum anggota polisi aktif yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Kedua oknum polisi itu yakni PS (41) dan DM (24) yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan modus memepet korbannya dan pura-pura merazia lalu membawa kabur sepeda motor korbannya, terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat jumpa pers di Lobi Reskrim setempat, Senin (15/8/2022) siang.
Keduanya mengenakan atasan jaket dan celana dinas Polri, saat hendak beraksi.
“Setelah memepet dan seolah-olah melakukan razia, keduanya langsung mencari-cari kesalahan korbannya agar dapat membawa kabur motor incarannya, ” jelasnya.
Thomas mengungkapkan, keduanya beraksi di sejumlah wilayah di Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar dalam beberapa bulan kebelakang, hingga akhirnya berhasil diamankan, pada Kamis (11/8/2022) lalu.
“Penangkapan keduanya berawal saat kami mendapati tiga LP (laporan polisi) di Banjarmasin. Lalu dikembangkan dan ternyata ada dua TKP di Banjarbaru dan dua di Kabupaten Banjar. Jadi total sementara ada 7 LP,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima unit sepeda motor roda dua yang disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kalteng.
“Dari pengakuan keduanya, mereka menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan, ” bebernya.
Sedangkan untuk kemungkinan barang bukti lain masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya kedua oknum polisi aktif tersebut, sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





