“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang yang bersangkutan sudah di Rutan Marabahan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Lapas Kelas 2A Banjarmasin, setelah Ipu Hadi ditemukan, Kalapas Kelas 2A Banjarmasin, Herliadi beserta anggota segera berkoordinasi lebih lanjut untuk melakukan serah terima napi dari pihak kepolisian kepada Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan fisik dan kesehatan narapidana tersebut.
Selanjutnya, sesuai arahan perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, memberikan instruksi agar narapidana bersangkutan langsung dilaksanakan pemindahan menuju Rutan Kelas IIB Marabahan.
Sebelumnya diketahui, Ipu Hadi adalah warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dia dinyatakan melarikan diri pada 23 Juli 2022 lalu, saat melaksanakan kegiatan asimilasi kebersihan di luar Lapas.
Narapidana kelahiran 10 Oktober 198, itu dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari, setelah hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan dan mulai ditahan pada 15 Oktober 2021 lalu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





