Bupati Kotim: Tidak Boleh Ada Pembiaran Pelanggaran Disiplin PNS

Bupati Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan terkait disiplin PNS di aula Diklat ASN BKPSDM Pemkab Kotim, Rabu (10/8).(Foto: Istimewa) Ruslan AG(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan jajarannya
tidak boleh ada pembiaran pelanggaran disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ada pelanggaran maka wajib ditindaklanjuti dan pelakunya diberi sanksi sesuai aturan.

Pejabat pimpinan satuan organisasi perangkat daerah wajib menerapkan aturan jika ada pegawai di instansinya yang melanggar aturan. Pembiaran terhadap pelanggaran itu bisa menimbulkan konsekuensi sanksi bagi pimpinan selaku atasan pegawai pelanggar disiplin.

Bacaan Lainnya

“Ditegaskan dalam aturan, jika pimpinannya tidak menindak pegawai yang melanggar aturan maka pimpinan tersebut juga akan mendapat sanksi, bahkan bisa lebih berat. Jangan heran jika kedua-duanya dipecat,” tegas Halikinnor di Sampit (10/8/2022).

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi peraturan terkait disiplin PNS. Hadir sebagai narasumber Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara Akhmad Syauki. Acara diikuti perwakilan dari seluruh satuan organisasi perangkat daerah.

Menurut Halikinnor, suatu kehormatan bagi Pemerintah Kabupaten Kotim pada kesempatan ini dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

Peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, juga Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim.

Halikinnor menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotim siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan berakhlak.

“Kami Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat apresiasi dengan BKN pusat. Mohon berkenan pemerintah daerah dapat dibantu dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK),” harap Halikinnor.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, dia mengingatkan kembali agar seluruh peserta dapat lebih fokus dan konsentrasi, serta mencermati materi yang nantinya disampaikan oleh narasumber dan dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing.

Dia kembali mewanti-wanti bahwa penegakan bahwa disiplin PNS harus betul-betul sesuai dengan NSPK, karena apabila tidak memenuhi NSPK maka produk hukuman disiplin berpotensi dibatalkan oleh BPASN dan atau PTUN.

Begitu pula terhadap atasan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tapi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin maka diancam dengan hukuman disiplin yang lebih berat dari PNS yang melanggar. Jadi setiap pejabat struktural agar bisa memahami peraturan terkait disiplin PNS.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Kotim. Dia berharap peserta sekalian dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelaksanaan kegiatan ini.

“Peserta sosialisasi harus dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaikbaiknya untuk menyimak dan mencari informasi dengan sebanyak-banyaknya sehubungan diberlakukannya aturan-aturan baru yang terkait mendukung terwujudnya kepegawaian guna aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan bermartabat,” pungkas Halikinnor.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait