Jakarta,kalselpos.com– Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.





