Selanjutnya anggota bersama saksi melakukan penggeledahan di rumah Da, hingga ditemukan barang bukti paketan sabu seberat 0,40 yang disimpan di plastik klip.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol mineral, kompor yang terbuat dari botol alkohol di atas kasur kamar tersangka.
Setelah ditanyakan kepemilikan sabu tersebut, Da mengakui jika dia membeli dari seseorang di Batulicin dengan harga Rp1 juta.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka Da beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





