Banjarmasin, kalselpos.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, yakni sebanyak 3.606,4 gram atau lebih kurang 3,6 kilogram jaringan Pulau Kalimantan, meliputi Kalsel, Kalbar dan Kaltim.

BARBUK NARKOBA –
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan dari kelima tersangka pengedar.hafidz(kalselpos.com)
Lima orang tersangka pengedar yang diduga merupakan komplotan tersebut, berhasil ditangkap, lantaran terkaitan dengan jaringan 10 kilogram sabu yang diungkap sebelumnya, yakni jalur Kalimantan Barat, ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, Selasa (9/8/22) siang.
Dalam press release yang digelar di ruangan Dit Resnarkoba Polda kalsel itu, ada dua penangkapan yakni hasil operasi Subdit 1 dan Subdit 3.
Untuk Subdit 1 yang dipimpin AKBP Meilky Bharata menangkap tiga pengedar berinisial S, BR, dan AS dengan barang bukti sebanyak 1.488,56 gram sabu serta 299 butir pil ekstasi seberat 107,64 gram.
Sedang, Subdit 3 meringkus dua tersangka H dan FR, dengan barang bukti 2.005,14 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi seberat 5,06 gram.





