Kotabaru, kalselpos.com– Sat Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin yang sah serta dua butir peluru aktif.
Kepemilikan senpi rakitan tersebut disita dari seorang warga berinisial Ha (45), warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Nur Alam SH MH mengaku, pengungkapan kasus, ini bermula dari laporan masyarakat, jika terduga Ha sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.





