Batulicin,kalselpos.com – Program pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan–Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan berakhir 30 September 2022.
“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais, di Batulicin, Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin.
Untuk itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat Tanbu memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 – 2021.
Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu itu menambahkan program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.
Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang PBB dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.
Masyarakat Tanbu diimbau memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanbu.
Adapun cara masyarakat berpartisipasi, yaitu segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.
“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





