“Kasus ini awalnya sudah bergulir sejak awal Januari 2022, hanya saja informasi dari penyidik, sebelumnya pihak keluarga korban dengan pelaku, ada kesepakatan untuk berdamai,” katanya.
Namun, belakangan pelaku tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan yang ditawarkan oleh pihak keluarga korban.
Adapun motif yang dilakukan kepada korbannya itu, Thomas mengucapkan yaitu diiming-imingi dengan diberikan nilai yang bagus.
“Sebelum berhasil kami ringkus dari persembunyiannya, pelaku mengakui sempat bekerja menjadi salah satu vendor di Bank swasta di Yogyakarta, untuk bisa bertahan hidup karena sebatang kara di sana,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dan diproses guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





