Batulicin,kalselpos.com –Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) nenindaklanjuti terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang dugaan aliran kepercayaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Laporan masyarakat ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar pada Senin (01/08/2022), kemarin di Aula Kejari Tanbu Kelurahan Gunung Tinggi.
Tim Rakor Pakem ini terdiri dari pihak Kejari, Badan Kesbangpol, MUI, serta Polres dan Kodim 1032 Tanbu.
Tujuan rakor ini untuk mencari jalan keluar agar ajaran yang diduga menyimpang tersebut tidak meluas dan berpotensi merekrut jamaah baru oleh oknum guru agama yang sudah lama menjadi pantauan Tim Pakem Tanbu.
Disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, kepada kalselpos.com, Selasa (2/8) langkah ini guna mencari solusi, tentu ada kaitannya dengan pihak MUI, hal ini berkaitan dengan adanya riak-riak di masyarakat.
“Masukan ini kami dapat, dari pihak Polres maupun Kodim sendiri dan selanjutnya kami sampaikan kepada Bupati di mana hal ini perlu ditindaklanjuti guna mengantisipasi meluasnya ajaran tersebut,” ujarnya
Sementara itu Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho, menyampaikan hari ini pihaknya membahas terkait aliran kepercayaan tersebut.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi perkembangan dan permasalahan agar bisa dicarikan solusinya masing-masing.
“Mari kita awasi bersama agar ajaran menyimpang itu tidak sampai menjadi penyebab kegaduhan di masyarakat,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





