Di dalam rumahnya, ditemukan lima paket sabu seberat sebesar 1,87 gram, yang disimpannya dalam sebuah kotak warna hitam, dalam kamar tersangka.
Kini, tersangka FS dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





