Rapat Paripurna Bahas Badan Usaha Milik Desa

- Rapat paripurna bahas tiga buah Raperda(Fauji) (kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke 12 Tahun 2021/2022, pada Senin (25/7/22) kemarin.

Agenda yang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyampaian tiga Raperda inisiatif yakni, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebab desa memiliki asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan, perlunya dibuat Perda tersebut adalah untuk sistem perkebunan yang berkelanjutan.

Paripurna dipimipin Wakil Ketua DPRD H Mukhni, dan penyampaian tiga Raperda inisiatif dibacakan Suji Hendra, salah satu anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut memaparkan, Raperperda diajukan untuk kepentingan dan melindungi masyarakat.

“Perumusan Rapemperda ini selanjutnya pokok pemikiran akan di dibahas dengan esksekutif dan akan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Suji Hendra.

Dikatakannya lebih jauh, sistem perkebunan yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaedah- kaedah alamiah.

Kemudian, sambungnya, ada satu Raperda lagi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perlu direalisasikan karena sesuai dengan tujuan nasional dan dirumuskan dalam UUD 1945.

“Salah satu tujuannya yakni pembangunan perikanan dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait