“Awalnya saat korban memarkir kendaraannya di TKP dalam keadaan tidak terkunci stang. Tak berapa lama terdengar suara dari luar rumah, kemudian korban memeriksa,ternyata kendaraan miliknya sudah tidak ada,” sebut Ipda Sudirno, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Minggu (31/7/2022) siang.
Menurut keterangan kepolisian setempat, tersangka pelaku telah beraksi sebanyak empat kali dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Banjarmasin Utara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ar akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





