DPRD Kotabaru buat Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

- Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra(Fauji) (kalselpos.com)

KOTABARU, kalselpos.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru menyampaikan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan salah satu bertujuan pembangunan perikanan dan kelautan diarahkan antara lain untuk meningkatkan sebesar besarnya kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan.

“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan tujuan nasional NKRI yang dirumuskan dalam UUD 45,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra kepada wartawan, Rabu (27/7/22) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan olehnya lagi, dengan kondisi Kotabaru yang terdiri dari kepulauan dan daratan memiliki potensi laut yang sangat besar. Peningkatan produksi perikanan tangkap dan budi daya perikanan laut menjadi penting karena merupakan salah satu andalan perikanan di Kotabaru.

“Kotabaru yang berada disekitar pesisir dan laut merupakan daerah yang sangat potensial dari sektor perikanan laut dan perikanan umum daratan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya pula.

Sesuai dengan tujuan otonomi daerah, katanya melanjutkan, yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Kotabaru telah mempunyai Perda Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.

Hanya saja menurutnya belum mampu menjawab problematika perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kotabaru.

Dijelaskan Suji, didalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2014 tentang Perikanan serta UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan di daerah Serta tutur dia pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan.

“Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan Perda untuk menampung kondisi lokal daeran yang tentunya berbeda dengan daerah yang lain,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait