Disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, AKP H Made Rasa, tersangka melakukan aksi pemalsuan dokumen penting dengan cara menawarkan melalui media sosial baik Facebook ataupun WhatsApp.
Setelah ada pesanan, FA kemudian membuat dan menentukan nominal harganya, jelasnya, kepada media ini, Minggu, (31/7/2022) siang.
“Tersangka sering membuat atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat – surat lainnya, dengan harganya bervariasi,” ungkap Made Rasa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





