Batulicin, kalselpos.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) amankan seorang pria berinisial FA (28), lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tersangka yang warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, ini diduga melakukan aksinya dengan cara online, dengan modus penyedia jasa pengurusan dokumen,seperti KTP, SIM dan sebagainya.
Tersangka ditangkap, pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 Wita.





