Beroperasi secara Online, Pembuat SIM dan KTP palsu akhirnya Diringkus

PEMALSU DOKUMEN - FA (28), tersangka pemalsuan dokumen usai diamankan beserta barang bukti oleh jajaran Polsek Simpang Empat.kristiawan (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) amankan seorang pria berinisial FA (28), lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tersangka yang warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, ini diduga melakukan aksinya dengan cara online, dengan modus penyedia jasa pengurusan dokumen,seperti KTP, SIM dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap, pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 Wita.

Pos terkait