Tanpa menunggu lama, petugas yang sudah mencurigai PA, langsung melakukan penjemputan paksa di dalam sebuah rumah di Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, pada dini hari tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti paketan sabu seberat 1,83 gram sebuah Handphone, bungkus plastik klip, dan buah timbangan digital.
Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP Made Rasa, membenarkan penangkapan kurir sabu tersebut.
Tersangka PA ditangkap sebelum sempat melakukan transaksi sabu.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





