Kurir sabu Diringkus sesaat sebelum antarkan ‘Barang haram’ ke Pembeli

Istimewa TERSANGKA KURIR - PA (22), tersangka kirir sabu usai diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com– Transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat, kembali berhasil diungkap jajaran
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka kurir, berinisial PA (22), pada Sabtu (23/7/22) sekitar pukul 02.30 Wita dinihari, sebelum yang bersangkutan melakukan aksinya, mengantarkan ‘barang haram’ tersebut ke pembeli.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya transaksi narkoba tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Pos terkait