“Untuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan ME untuk melukai korbannya itu diambilnya dari dalam gudang tempat penyimpanan ikan, ” ungkap Kapolsek yang kerap disapa Aryansyah itu.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan pada perut samping sebelah kiri, tangan dan telunjuk.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek KPL guna pemeriksaaan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





