Buruh di gudang Pelelangan ikan Banjar Raya Tikam seterunya

istimewa DITANGKAP - ME (25), tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di tempat pelelangan ikan Banjar Raya usai ditangkap Polsek KPL.hafidz(kalselpos.com)

“Untuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan ME untuk melukai korbannya itu diambilnya dari dalam gudang tempat penyimpanan ikan, ” ungkap Kapolsek yang kerap disapa Aryansyah itu.

Bacaan Lainnya

 

Akibatnya, korban mengalami luka tusukan pada perut samping sebelah kiri, tangan dan telunjuk.

“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek KPL guna pemeriksaaan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkasnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait