Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III rapat ke-12 tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (25/7/2022) untuk mendegarkan penyampaian tiga buah Raperda Inisiatif dari Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD setempat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Drs Mukhni AF dan dihadiri oleh anggota DPRD Kotabaru, perwakilan dari jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Bapemperda Kabupaten Kotabaru Suji Hendra S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, tiga buah Raperda Inisiatif yakni, Raperda tentang badan usaha milik desa, Raperda tentang penyelenggaraan perkebunan dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Raperda Inisiatif DPRD ini sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 36 tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kotabaru, semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian anti korupsi dan Good Governance (parang) pusat kajian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tahun 2022.
“Namun dalam hal ini masih ada kekurangan oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua Bapermperda Suji Hendra.
Diakhir kata saya atas nama Ketua Bapemperda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2022 ini terutama kepada Sekretaris Daerah kotabaru selaku tim pembahasan Raperda beserta OPD terkait yang terlibat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





