Bupati Kotim Usulkan Daerah Penghasil Dapat 50 Persen DBH Sawit

Bupati Kotim Halikinnor. (Foto: Diskominfo Kotim)(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com – Bupati Kotawaringin Timur, (Kotim) Kalimantan Tengah, Halikinnor mengusulkan agar daerah penghasil kelapa sawit mendapat porsi dana bagi hasil (DBH) lebih besar, yakni minimal 50 persen. Hal itu dinilai wajar karena perkebunan tersebut berada di daerah sehingga daerah yang merasakan dampaknya.

Halikinnor mengatakan, pemerintah pusat menjanjikan mulai memberikan DBH sektor perkebunan kelapa sawit mulai Januari 2023. Untuk persentasenya saat ini masih digodok di Kementerian Keuangan.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap 50 persen untuk daerah penghasil yaitu kita di kabupaten, 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 20 persen untuk pemerintah pusat. Tapi ya kita nunggu kebijakan pusat,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat (22/7/2022).

Halikinnor berterima kasih jika DBH sawit benar-benar direalisasikan. Ini diyakini akan berdampak sangat besar terhadap pendapatan daerah dan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Persentase lebih besar bagi kabupaten penghasil dalam pembagian DBH sawit dinilai sangat beralasan. Selama ini kabupaten penghasil seperti Kotim lebih banyak mendapatkan dampak dari aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti kerusakan jalan, dampak lingkungan, sosial dan lainnya.

Kabupaten juga harus mengeluarkan biaya atas dampak itu seperti untuk perbaikan jalan dan lainnya. Untuk itulah, dinilai sangat wajar jika kabupaten penghasil mendapat porsi lebih besar dalam DBH sawit yang berasal dari daerah mereka sendiri.

Sebagai kabupaten dengan kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia, DBH akan sangat menguntungkan bagi daerah ini. Hal inilah yang selama ini diharapkan Kotim agar bisa merasakan secara langsung manfaat kehadiran perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Selain DBH, AKPSI juga meminta agar pemerintah pusat menekan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

“Usulan ketiga, bagaimana supaya TBS (tandan buah segar) sawit itu bisa dipungut retribusi. Kemarin kita mengusulkan Rp25 per kilogram, tetapi ini memang sedikit sulit, tetapi semoga saja tetap dikabulkan. Biasanya kalau sudah ada pajak itu, tidak ada retribusi, tetapi kami tetap mengusulkan,” pungkas Halikinnor.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait