Banjarmasin, kalselpos.com -Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat, Minggu (17/7/22) lalu,
berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Banyiur Luar, Gang Alpon, Kelurahan Basirih.
Setelah pemeriksaan, kasusnya pun digelar di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (21/7/2022) petang.
Tersangka berinisial A yang akrab disapa Ateng (41), warga Jalan Banyiur Luar Gang Alpon, Kelurahan Basirih, ini ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih empat bulan.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Kasus ini berawal saat tersangka beraksi di Jalan Soetoyo S, tepatnya di depan SMKN 5 Kelurahan Pelambuan, sekitar pukul 12.30 Wita, pada Jumat (11 Maret 2022) lalu.
Menurut keterangannya, pelapor atau korban Rofillah Ibni Buhori, warga jalan Soetoyo Banjarmasin Barat saat itu menggunakan sepeda motor sendirian dengan maksud ingin membuang sampah ke Jalan Gubernur Subarjo.





