Sekedar diketahui, pihak Kejari Banjarmasin sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riadi, termasuk mantan ketua Panitia HKN 2021, Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani.
Dugaan gratifikasi HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin mencuat, menyusul dugaan terjadinya pungutan liar ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.
Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas, hingga menjadi atensi sejumlah pihak.
Padahal kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin, dengan nilai pagu Rp354 juta.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





