Banjarmasin, kalselpos.com -Kasus dugaan punggutan liar (pungli) atau gratifikasi terkait Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin, diam – diam, ternyata masih berjalan.
Buktinya, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.
“Pastinya, untuk membuktikan adanya dugaan pungli atau gratifikasi, kami harus mintakan pendapat ahli dan pakar hukum pidana,” tegas Kajati dalam konferensi pers Pemaparan Kinerja Kejati Kalsel, pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022) siang.
Dijelaskan pula, jika kasus dugaan pungli atau gratifikasi terkait HKN di Banjarmasin, ada perdebatan, terkait unsur – unsur tindak pidana gratifikasi sendiri, mengingat yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.
Nah, supaya tidak ada keraguan, kami terpaksa mintakan pendapat ahli dan pakar hukum pidana, terlebih dahulu,” ungkap Dr Mukri.





