Kandangan, kalselpos.com– Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Bamban, Bakarung dan Taniran Selatan (Babatan) sambangi kantor Bupati Hulu Sungai Selatan, Rabu (20/7).
Mereka menyambangi kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi, karena tidak puas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak pada 2 Juni 2022 lalu.
Kedatangan aliansi masyarakat babatan ke kantor bupati dijaga ketat oleh personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP, yang saat masuk pintu gerbang kantor bupati mereka dilakukan pemeriksaan KTP dan Kartu Vaksinasi Boster.
Setelah melalui pemeriksaan oleh pihak keamanan, aliansi masyarakat babatan diterima oleh Bupati HSS Achmad Fikry, Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor dan Forkopimda, untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, masing-masing perwakilan aliansi babatan menyampaikan aspirasi, terkait keabsahan surat suara yang telah dicoblos dan minta dilakukan perhitungan ulang.
Fahrudin, salah satu calon yang kalah Pilkades Desa Taniran Selatan, mengatakan tujuan mereka datang menyampaikan aspirasi hanya ingin meluruskan simpang siur, tentang keabsahan surat suara, dimana yang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) beda keputusan tentang keabsahan surat suara saat perhitungan suara.
“Kami harap ke depan semua keputusan keabsahan perhitungan suara sama setiap TPS,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan sesuai dengan aturan rapat pleno ditetapkan oleh desa, yang telah disetujui semua saksi-saksi masing calon kades.
“Sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang. Karena masa sanggah sudah ditetapkan waktunya,” ujar Bupati Fikry.
Namun, kata bupati, bagi yang keberatan hasil Pilkades bisa menyalurkan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) yang akan dilantik pada 28 Juli 2022 nanti.
“Yang keberatan bisa sampaikan melalui PTUN dan biaya ditanggung sendiri, dan akan akan hadir melalui pihak Kejaksaan sebagai sebagai pengacara negara,” ujar Bupati Fikry.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





