Selain langgar Kesepakatan, PD Baratala diduga ‘Naikan’ sepihak fee aktivitas tambang Bijih besi

//ahmad fauzie KANTOR PD BARATALA - Kantor PD Baratala yang berada di Kota Pelaihari, Kabupaten Tala. (kalselpos.com)

Pelaihari, kalselpos.com– Selain dugaan pelanggaran kesepakatan kerjasama, Perusahaan Daerah (PD) Baratala, ternyata juga melakukan dugaan menaikan fee secara sepihak dari aktivitas pertambangan bijih besi yang dilakukan mitra kerjanya.

 

Bacaan Lainnya
Teks foto
//ahmad fauzie
BERI PENJELASAN –
Ketua Komisi III DPRD Tala, Drs H Abdulah MM bersama sejumlah anggota Komisi, saat ditemui dan memberikan penjelasan terkait PD Baratala, Selasa (19/7/22) kemarin, di Pelaihari.(kalselpos.com)

Dugaan tersebut dilakukan terhadap PT Bimo Taksono Gono (BTG), dan dilaporkan berlangsung cukup lama.

“Awalnya, perusahaan tambang bijih besi kami, hanya dipunggut fee sebesar Rp38.500 saja, namun belakangan naik jadi Rp55 ribu per ton. Pastinya biaya kenaikan fee menjadi Rp55 ribu/ton, kami duga tak ada Perdanya, lantaran tak pernah disosialisasikan ke penambang. Kalau yang Rp38.500 ribu/ton, memang ada Perdanya,” ungkap Direktur PT BTG, Bambang Tri Gunadi, kepada wartawan.

Menanggapi dugaan pelanggaran kesepakatan dengan mitra kerja, termasuk dugaan ‘naikan’ fee sepihak dari aktivitas pertambangan bijih besi oleh PD Baratala, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), justru mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

“Kami memang butuh berbagai informasi tersebut, lantaran dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak PD Baratala, guna mempertanyakan dugaan – dugaan tersebut,” ungkap ketua Komisi III DPRD Tala, Drs H Abdulah MM, saat ditemui, Selasa (19/7/22) kemarin, di Pelaihari.

Menurut Abdullah yang saat itu di dampingi sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Joko Pitoyo dari Partai Nasdem, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui berapa besaran fee yang dipunggut PD Baratala, termasuk berapa besar yang telah disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Makanya, dalam waktu dekat PD Baratala akan dipanggil, guna menjelaskan, bagaimana terjadinya ‘kisruh’ dengan PT BTG.

Sayangnya, saat wartawan coba mengkonfirmasi terkait tudingan naikan fee sepihak tersebut, Dirut PD Baratala, Agus Saktiaji, justru tak berada di kantornya.

Menurut sejumlah stafnya, sang Dirut lagi melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Tala.

Seperti diberitakan,
PD Baratala sudah dilaporkan pihak PT BTG ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

PD Baratala sendiri dilaporkan, lantaran diduga melanggar kesepakatan kerjasama selaku mitra kerja.

Pos terkait