Sampit, kalselpos.com – Masih maraknya kendaraan over kapasitas dan luar Kalimantan Tengah atau plat non Kalimantan Tengah (non KH), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena dinilai merugikan daerah.
Menyikapi itu, Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menertibkan kendaraan over kapasitas dan bernomor polisi non KH tersebut. Surat edaran itu juga dikirim ke perusahaan-perusahaan besar swasta agar turut mematuhinya.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan di daerah ini, lebih baik tidak usah berusaha di sini. Apa yang dilakukan pemerintah daerah ini untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan juga harus peduli,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere di Sampit, Senin (18/7/2022).
Diungkapksnnya, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 550/12/DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di Wilayah Kabupaten Kotim.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kotim, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH).
Selain itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotin
Banyak pula ditemukan pelanggaran atas muatan berlebih (over loading) dan pelanggaran ukuran lebih (over dimension) kendaraan angkutan barang.
Pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi Non KH ke Nomor Polisi Kabupaten Kotim (KH – F).
Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim.
Perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH) dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak.
Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada Kartu Uji Kendaraan Bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan.
Upaya ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. Selain itu, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas,
Saat ini di Kabupaten Kotim kelas jalan tertinggi yaitu kelas III. Sesuai amanat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Perusahaan dan atau penjualan kendaraan bermotor (dealer) yang berada di wilayah Kabupaten Kotim dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Kotim,” pungkas Johny Tangkere membacakan surat edaran tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





