Dikatakannya, barbuk yang dimusnahkan tersebut hasil perkara tindak pidana umum periode bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 dari 91 perkara.
Perkara narkotika sebanyak 51 dengan rincian sabu seberat 81,64, Carnophen sebanyak 108 butir. Perjudian sebanyak 9 perkara, Undang-undang Kesehatan 5 perkara dengan rincian seledyri sebanyak 331 butir, dextro sebanyak 30 butir.
Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sebanyak 9, perkara, undang-undang perikanan sebanyak 2 perkara, undang-undang perdagangan sebanyak 2 perkara dengan rincian alkohol 19,7 persen sebanyak 23 botol, alkohol 25 persen sebanyak 6 botol, alkohol 40 persen sebanyak 21 botol, alkohol 43 persen sebanyak 35 botol, alkohol 95 persen sebanyak 6 botol
“Dan Undang-undang perlindungan anak sebanyak 3 perkara, oharda sebanyak 10 perkara serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





