Kandangan, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum,
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (19/7) di halaman Kejari setempat.
Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan Kajari HSS, Nul Albar, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri HSS dan Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) dengan cara diblender, dipotong-potong dan dibakar.
Kejari HSS Nul Albar, mengatakan pemusnahan barbuk barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan rutin dilakukan. “Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan, dalam penuntasan penanganan perkara,” ujarnya.





