Telah Inkrah, Kejari HSS Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Umum

DIBAKAR- Kejari HSS musnahkan barbuk yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara mebakar.(Kominfo)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum,
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (19/7) di halaman Kejari setempat.

Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan Kajari HSS, Nul Albar, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri HSS dan Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) dengan cara diblender, dipotong-potong dan dibakar.

Bacaan Lainnya

Kejari HSS Nul Albar, mengatakan pemusnahan barbuk barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan rutin dilakukan. “Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan, dalam penuntasan penanganan perkara,” ujarnya.

Pos terkait