Batulicin,kalselpos.com – Tiga orang pria diamankan pihak jajaran Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) lantaran diduga kuat telah melakukan tindakan pemerkosaan.
Para tersangka ditangkap di Gang Rama, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Ketiga pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap B, seorang gadis 19 tahun yang bekerja sebagai pemandu karaoke V3 “Family Sangalen” Batulicin, secara bergiliran.
Diketahui ketiga tersangka pelaku tersebut berasal dari Kota Malang, Jawa Timur. Pertama S (34), warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Z (40) Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan AM (25) warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas kejadian dan diamankannya ketiga tersangka tersebut.
”Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” jawab Kasi Humas.
Dijelaskan, kejadian ini bermula pada saat ketiga tersangka datang ke tempat karaoke V3 Family yang berada di Jalan pelabuhan CPO PT Sengalen Batulicin.





