Diduga lakukan Pungli terkait Program PTSL, oknum Kepala BPN Tanbu akhirnya jadi Tahanan

Istimewa TERSANGKA PUNGLI - Kedua tersangka gratifikasi alias pungli, lA dan SU, saat berada di Kejaksaan Negeri Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Selama pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017, tersangka IA selaku Kepala BPN dan SU selaku Kasubsi Pengukuran BPN Tanbu, tidak mempedomani sejumlah regulasi dan peraturan.

Bacaan Lainnya

Di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian Surat Keputusan Bersama tiga Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa dan PDTT Nomor 25/2017, 590.3167/2017 dan 34/2017

Serta Perbup Tanbu Nomor 48/ 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp3.500.000 per persil di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi, serta Rp1.750.000 per persil di Desa Sari Mulya,” terangnya.

Tersangka SU setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada empat desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada tersangka IA.

Disinggung terkait kemungkinan masih ada temuan di desa lain dan tambahan tersangka, Kajari mengaku masih menunggu hasil pengembangan. Sementara para kepala desa statusnya sebagai korban.

Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Arbain SH mengaku dirinya kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi IA, lantaran yang bersangkutan sedang sakit jantung.

Sedangkan terkait materi yang disangkakan, Arbain menyebutkan jika keduanya terpaksa melakukan tindakan hukum dengan membuat kebijakan sendiri, karena dana operasional yang tersedia dari pemerintah sangat minim.

Dana operasional tak cukup, karena cuma Rp2 juta saja. Sementara dana pembuatan sertifikat Rp5 juta. “Jadi mustahil cukup. Tapi pungutan itu tak ada paksaan dan sukarela,” dalihnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait