Diduga lakukan Pungli terkait Program PTSL, oknum Kepala BPN Tanbu akhirnya jadi Tahanan

Istimewa TERSANGKA PUNGLI - Kedua tersangka gratifikasi alias pungli, lA dan SU, saat berada di Kejaksaan Negeri Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Oknum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial IA, tertunduk lesu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (13/7/2022) petang.

IA bersama mantan anak buahnya SU, digiring dengan tangan dihiasi gelang besi pengunci (borgol) dan mengenakan rompi tahanan sebelum dimasukkan ke dalam minibus yang akan mengantar keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin.

Bacaan Lainnya

Ikhwal ceritanya, kedua oknum pejabat teras BPN Tanbu, ini terpaksa ditetapkan jadi tersangka, dan langsung ditahan, karena diduga melakukan punggutan liar (pungli) atau gratifikasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di empat desa di dua wilayah kecamatan di Tanbu.

Ke empat desa yang dipungli kedua oknum tersebut adalah Desa Bayansari, Banjarsari dan Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana serta Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban.

“Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradharma, dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Dijelaskannya, penyelidikan kasus sendiri dimulai Maret 2022 lalu.

Kajari mengatakan, dalam modusnya, kedua tersangka mematok harga Rp1,75 juta hingga Rp3,5 juta setiap persil. “Total yang mereka terima lebih Rp1 miliar dari warga di empat desa tersebut,” imbuhnya.

Pos terkait