Lapas Amuntai Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas

Lapas IIB Amuntai membuka pelayan secara terbatas. (humas)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Setelah lebih kurang dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai dibawah kordinasi Kanwil Kemenkumham Kalsel kini mulai membuka kembali layanan kunjungan tatap muka, namun tetap ada pembatasan.

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Dwi Hartono mengatakan, mulai hari ini, Senin (11/7), kunjungan secara tatap muka terbatas sudah mulai dibuka.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini disambut bahagia oleh pihak keluarga warga binaan Lapas Kelas IIB Amuntai,” kata Dwi.

Disebutkan Dwi Hartono, kunjungan tatap muka ini dibuka merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan syarat dan ketentuan.

“Pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dan setiap warga binaan dibatasi menerima kunjungan hanya satu kali dalam satu minggu dengan lama berkunjung selama 15 menit,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi Hartono mengutarakan, pengunjung merupakan keluarga inti seperti Orang Tua Kandung, Istri, dan Anak yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Kemudian kuasa hukum dan perwakilan dari Kedubes untuk warga binaan.

“Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” pungkas Dwi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait