Para tersangka ini, masing – masing berinisial SA (20) warga Tampunang, Kecamatan Bungur, AAM (57) warga Tapin Utara, MJ (39) warga Binuang, N (39) warga Binuang, MHA (19) warga Tapin Utara, GWK (33), RI (34) warga Batola, AG (40) warga Binuang, serta D (25) warga Binuang.
Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu yang didapatkan dari para tersangka, ini jumlahnya sebanyak 92,35 gram.
Dari para tersangka ini terdapat pasangan suami istri, yang juga ikut mengedarkan sabu.
.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi menambahkan, penyalahan narkotika jenis sabu didominasi dari wilayah Binuang.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





