Tapi, MA rupanya sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sekaligus menyatakan menolak memori Kasasi yang dilayangkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tersebut.
Sebagaimana bunyi surat pemberitahuan petikan putusan Kasasi Nomor 4508.K/Pid.Sus/2021 yang diterima tim kuasa hukum terdakwa dari jurusita pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (6/7/22) siang, menyebutkan jika MA menyatakan menolak Kasasi yang dilayangkan pemohon Kasasi dalam hal ini JPU dari Kejari Banjar.
“Dengan penolakan tersebut, artinya Kasasi yang diajukan JPU tidak dapat diterima atau ditolak, hingga klien kami atas nama Mansur dinyatakan bebas murni,” ungkap koordinator tim kuasa hukum terdakwa Adv Dr Sugeng Aribowo SH MM MH, kepada kalselpos.com, Rabu petang.
Di dampingi tim kuasa hukum lainnya, Adv Dr Junaidi SH MH, Adv Azrina Fradella SH, M Ghazali SH, Tiara Aprichilana, M Wahyu Ramadani, Eka Putrina, Rita Ria Safitri, Nisa Afifa dan Tionard Pracristo, disebutkan,
jika sebelumnya pada 7 April 2021 silam, terdakwa Mansur oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, juga divonis bebas, hingga langsung dibebaskan dari Lapas.
“Terkait itu, JPU langsung melakukan Kasasi ke MA, hingga putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dikuatkan oleh MA, pada hari ini,” demikian Sugeng Aribowo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





