Banjarmasin, kalselpos.com – Usai ‘membebaskan’ mantan sekdes, Mahkamah Agung (MA) RI, kembali menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin terhadap Mansur (53), mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh – Aluh, Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, keputusan serupa diberikan MA terhadap mantan Sekdes setempat, yang Abdul Rasyid (41), pada April 2022 lalu.
Perlu diketahui, baik kades maupun sekdes Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh – Aluh, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi atau pungli.
Namun oleh majelis hakim, keduanya divonis bebas di tingkat peradilan pertama, yakni Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hingga JPU langsung melayangkan Kasasi ke MA.





