Banjarmasin,kalselpos.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi II DPRD.

RDP Komisi II DPRD Kalsel bersama mitra kerja.(sidik)(kalselpos.com)
Dalam RDP ini pembahasan memfokuskan perihal meningkatkan pajak daerah termasuk sumber sumber potensial yang harus di gali demi keberlangsungan pembangunan banua termasuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Dinansyah.
“Pasca hantaman pandemi tentu kita terus bekerja optimal demi meningkatkan pandapatan, ” ujar Dinan kepada Kalselpos. com Jumat (1/7) .
Diterangkannya, dari beberapa item pembahasan dan diskusi pihaknya bersama legislatif menyoroti optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP) di banua karena masih dihadapkan dengan beberapa kendala di lapangan diantara penyebabnya banyak perusahaan belum taat membayar PAP ini.
Diungkapkannya,padahal sesuai aturan maupun ketentuan sudah jelas setiap perusahaan memanfaatkan air permukaan dikenakan tarif pajak. Dari 351 perusahaan hanya 73 saja patuh membayar pajak, sisanya belum taat pajak.
“Melihat kondisi tersebut pihaknya langsung jemput bola mendatangi setiap perusahaan untuk diberikan sosialisasi sekaligus penarikan PAP tersebut, ” ujarnya
Kemudian lanjut Dinan kendala teknis lainnya akses masuk yang sulit di beberapa perusahaan atau tidak diperbolehkan, tidak memiliki akses peralatan lengkap dan perusahaan-perusahaan belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air ( SIPA).
Sebaliknya Ada pula perusahaan taat membayar PAP walaupun belum memiliki SIPA. Sedangkan penarikan PAP dilakukan tim khusus Bakeuda Kalsel, hingga kini terkumpul sekitar Rp 3,5 milyar.
“Namun ada juga perusahaan mengantongi SIPA tapi belum membayar pajak, ” tuturnya
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menegaskan potensi PAP ini diperuntukkan bagi pembangunan Banua. Oleh karena itu selama menjalankan aktivitas usaha di Indonesia harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menekankan jika perusahaan tidak mau membayar pajak, KPK bersedia turun langsung kepada perusahaan tersebut, artinya jika perusahaan tidak mau membayar pajak, terlebih Perda 11 tahun 2015, tentang Pajak Daerah dengan Surat Paksa bisa dijadikan landasan
“Karena pajak ini untuk membangun banua kita, bukan untuk kepentingan lain, ” sebut Imam.
Sebagai perusahaan di tanah air harus taat dengan undang-undang siapapun pemilik perusahaannya, harus tetap tunduk dan patuh dengan aturan, jika diabaikan apa yang menjadi kewajiban maka silahkan saja keluar saja dari NKRI, karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





