Kuasa pemohon sita eksekusi, Mukhtar Yahya Daud SH MH, usai
mengikuti pelaksanaan sita eksekusi, menyatakan jika sebelumnya sita eksekusi ini telah dikabulkan PN Banjarbaru.
“Dan, hari ini dikabulkannya sita eksekusi tersebut. Mudah – mudahan, termohon atau tergugat, dengan adanya sita eksekusi, ini dapat menyelesaikan secara kekeluargaan, daripada nantinya membongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
Kini, pihaknya menunggu, apakah termohon sita eksekusi, yakni Biantoro Sudargo dkk, mau melaksaksn putusan PN Banjarbaru secara sukarela.
Bila tidak, maka akan dilakukan eksekusi oleh petugas atau pembongkaran bangunan secara paksa, hingga bangunan hancur dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan, jelas Mukhtar Yahya Daud.
Sementara, pemohon atau penggugat, Hary Jansjah Limantara mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
“Apabila nantinya kami anggap cukup waktu, namun negoisasi dengan tergugat tidak tercapai, maka kami akan membongkar sendiri bangunan gudang tersebut, ” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





