Ironisnya, dua dari empat pelaku curanmor masih berusia di bawah umur berinisial FA dan MH. Keduanya berusia 17 tahun. Dua lainnya Yoga Sukarno dan Dimas Febi. Hasil curian dijual ke penadah bernama Ahmadi warga Kabupaten Tanah Laut.
“Empat pelaku (curanmor) utama melakukan tindak pidana secara bergiliran, kadang-kadang dua orang melakukan patroli melihat kendaraan-kendaraan yang bisa diambil,” jelas Kapolres Doni.
Ditambahkannya, kendaraan curian dijual ke penadah berkisar antara Rp 3 juta – Rp 5 juta rupiah, sementara itu uangnya kemudian dibagi rata pelaku.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





