“Diketahui jika tersangka pelaku PS diduga menggelapkan uang yang disetorkan oleh sales,” ungkap Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno, Senin (27/6/22) siang.
Karuan saja, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Banjarmasin Utara.
“Kita kemudian melakukan pemanggilan kepada PS dan dia mengakui perbuatannya,” kata Sudirno.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika PS sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





