Di sisi lain, artinya ini tidak ada lagi yang menghalangi Pemko Banjarmasin untuk menertibkan baliho bando, yang memang sudah ada ketentuannya dalam perundang-undangan.
“Alhamdulillah, PT-TUN menerima banding kita, dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin,” tegasnya.
Terpisah, Winardi Sethiono, pengusaha advertising selaku pihak penggugat, mengakui telah mengetahui kabar tersebut.
“Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah kasasi,” ucapnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





