Soal pembongkaran Baliho bando, PT-TUN Jakarta ‘menangkan’ Pemko Banjarmasin

dokumen TERTIBKAN BALIHO - Sejumlah anggota Satpol PP Banjarmasin saat menertibkan baliho bando di kawasan Jalan Achmad Yani, beberapa waktu lalu.Muhammad Fudail(kalselpos.com)

Di sisi lain, artinya ini tidak ada lagi yang menghalangi Pemko Banjarmasin untuk menertibkan baliho bando, yang memang sudah ada ketentuannya dalam perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, PT-TUN menerima banding kita, dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin,” tegasnya.

Terpisah, Winardi Sethiono, pengusaha advertising selaku pihak penggugat, mengakui telah mengetahui kabar tersebut.

“Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah kasasi,” ucapnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait