Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta akhirnya memenangkan Pemko Banjarmasin terkait penertiban baliho bando, beberapa waktu lalu.
Putusan PT-TUN Jakarta itu menjadikan posisi Pemko Banjarmasin berbalik dan memenangkan perkara di meja persidangan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie menjelaskan, keputusan PT-TUN, itu diterimanya, pada Selasa 21 Juni lalu, melalui aplikasi e-court milik PT-TUN Jakarta .
“PT-TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima pada 21 Juni lalu,” ujar Jefrie saat dikonfirmasi melalui Whats App, pada Kamis (23/6) lalu.
Meskipun di posisi menang, Jefri mengaku hingga 14 hari ke depan setelah putusan itu, pihaknya masih menunggu, apakah pihak penggugat dalam ini PT WIS, akan melakukan pengajuan kasasi.
“Setelah putusan itu kita nunggu apakah penggugat mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sudah menerima putusan itu. “Artinya, kini Pemko Banjarmasin dimenangkan oleh PT-TUN Jakarta.





