Kasat membeberkan, tersangka diduga melakukan perbuatan kejinya itu sejak akhir Desember 2021 hingga akhir Maret 2022.
“Orangtuanya sudah bercerai sejak lama, lalu korban ikut ibunya. Namun pada waktu tertentu korban diantar untuk menginap di rumah sang ayah,” ungkapnya.
Saat diantar ke tempat ayahnya itu lah, korban ‘diperdaya’, hingga perbuatan tak senonoh tersebut berlangsung.
Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
” Tak terima dengan perlakuan AS, ibu korban, yakni MR yang merupakan warga Banjarmasin Selatan, langsung melaporkan kasusnya ke Polresta Banjarmasin, ”
pungkas Kompol Thomas Afrian.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





