Banjarmasin,kalselpos.com – Seorang pria, berinisial AS (33) dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, pada Kamis (23/6/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Dirinya, ditangkap karena dugaan perbuatan tercela terhadap anak gadisnya sendiri, N (12) yang masih duduk di bangku Sekolah. Dari informasi yang berhasil dihimpun AS diduga telah tega menyetubuhi anak kandungnya tersebut sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AS.
“Tersangka AS telah kami gelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” terangnya, Sabtu (25/07/22) pagi.





