Usai dinyatakan bebas, RMD langsung mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari HSU dan pihak pelapor karena memberikan kesempatan untuk dirinya meminta maaf.
“Terima kasih, saya sangat bersyukur,” ungkapnya, sambil menahan isak tangis.
Perlu diketahui, RMD merupakan, tersangka kasus pencurian tabung gas, beberapa waktu lalu, di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. RMD terlilit hutang serta desakan ekonomi, untuk membiayai anaknya yang masih bayi dan kebutuhan sehari-hari.
Awalnya, RMD hendak pergi menuju Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan, tetapi sempat singgah untuk beristirahat di belakang Kantor Desa Tayur. Dari sini lah, RMD melihat ada tumpukan tabung gas LPG berat 3 Kg, hingga timbul niatan untuk mengambilnya.
Tersangka mengambil sebanyak delapan buah tabung gas, yang kemudian menuju ke terminal di Desa Pelampitan dan menjualnya kepada seorang pemilik toko.
Setelah mendapat uang dirinya bergegas pergi, namun sampai di sekitar rumah makan sepeda motor yang ia gunakan mogok. Tidak selang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RMD.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





