Amuntai, kalselpos.com – Tidak kuasa menahan kegembiraan, keluarga tersangka RMD (29), langsung melepaskan tangisan dan berpelukan.

Itu setelah, kasus dugaan pencurian tabung gas yang dilakukan RMD, dihentikan perkaranya melalui Restorative Justice (RJ) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Kasus pencurian tabung gas yang dilakukan RMD, warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, ini dihentikan, usai mendapat permohonan maaf dari korban pelapor, Syarifuddin, selaim mendapatkan surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Nomor: B-596/0.3.14/Eoh.2/06/2022.
Kajari HSU Agustiawan Umar didampingi Plh Kasi Intelijen Tri Taruna F dan Kasi Pidum setempat Rachmadani, mengatakan, penghentian kasus RMD ini karena memenuhi beberapa unsur untuk dilakukan Restorative Justice, seperti yang bersangkutan sebelumnya belum pernah tersangkut tindak pidana dan kerugian yang tidak lebih Rp2.500.000, hingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.
Di sisi lain, RMD ini juga memiliki seorang anak yang masih bayi berusia lima bulan. Dirinya terpaksa melakukan pencurian, karena desakan keadaan, mengingat anaknya tadi membutuhkan susu. Kemudian, istri RMD tidak bekerja, sehingga tidak ada penghasilan lain selain dari dirinya.
“Bahkan RMD tidak punya pekerjaan tetap, sekaligus memaksa dirinya melakukan perbuatan tercela, semata – mata hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jadi, upaya perdamaian pun dapat dilaksanakan,” kata Kajari di depan awak media, Kamis (23/6) siang.





